Diklat Anti Perundungan

Diklat Anti Perundungan

      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan salah satu instrumen untuk penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan.

      Pada Satuan Pendidikan khususnya SMP merupakan sarana yang tepat dalam pembentukan karakter nilai-nilai peserta didik. Agar bisa menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan dan membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan maka SMP Kemala Bhayangkari 7 Porong melaksanakan kegiatan Diklat Anti Perundungan Program Roots Indonesia Agen Perubahan. Kegiatan ini dilaksanakan bulan September - Nopember 2021.

10 November 2021
Admin
Dilihat 0 kali
Bagikan ke Facebook



0 Komentar